Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama merespons pertemuan antara pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Senin (9/2) kemarin.
Haris meminta agar pihak kepolisian tetap memproses hukum Abu Janda meski sudah bertemu dengan Pigai.
Haris dikenal sebagai pihak yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitan yang diduga ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dong, kita minta [tetap diproses]. Kan proses hukum masih lanjut. Kita yakin Polri kan Presisi, bisa menegakkan hukum dan baik dan benar," kata Haris kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/2).
Haris menegaskan laporan yang dilayangkan ke polisi itu bukan semata-mata hanya membela Natalius Pigai saja. Ia mengatakan laporan itu dilayangkan karena banyak orang asli Papua yang resah atas cuitan bernada rasial dari Abu Janda tersebut.
"Nah kegelisahan orang di Papua membuat KNPI melaporkan Abu Janda. Jadi bukan karena Natalius Pigai, kita enggak pernah kenal dan Natalius Pigai. Ini mengancam persatuan dan kesatuan di Papua," kata dia.
Haris mengatakan cuitan Abu Janda itu telah menimbulkan polemik yang meluas di tengah masyarakat, khususnya di Papua. Oleh karena itu, ia menegaskan kasus tersebut tak bisa dihentikan meski Abu Janda sudah meminta maaf dan bertemu dengan Pigai.
"Ini jadi kegelisahan publik. Udah kena dia di pasal 28. Itu enggak akan mempengaruhi hukum lah. Masa dan dia minta maaf masa langsung bebas. Langsung enggak bisa dihukum. Enggak gitu," kata dia.
Diketahui, laporan Haris tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menilai cuitan Abu Janda soal 'evolusi' memiliki nuansa ujaran kebencian yang berbalut SARA. Selain itu, kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.
Secara terpisah, Mabes Polri menyatakan proses hukum tetap dilakoni pihaknya meskipun Abu Janda telah menjelaskan maksudnya ke Natalius Pigai secara tatap muka.
"Ya terus saja, mereka seperti itu (bertemu) penyidik kan terus berjalan juga. Proses berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam hal ini, dia menjelaskan keputusan kedua belah pihak itu untuk berdamai tak akan menganggu proses penyelidikan yagn tenagh dijalani Polri.
Pasalnya, polisi perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut. Meskipun, hingga saat ini perkara itu masih berstatus penyelidikan dan belum ada tersangka yang dijeart.
"Sampai saat ini, laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi.