Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai anjuran pernikahan muda pada usia 12-21 tahun bagi perempuan muslim yang dilakukan jasa penyelenggara pernikahan, Aisha Weddings melanggar aturan di Indonesia.
Menurut Dadang, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
"Merujuk kepada perundang undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 74 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan kan," kata Dadang, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang tak menampik bila ukuran untuk menikah sudah menyentuh baligh atau dewasa dalam ajaran Islam.
Meski demikian, kata Dadang, usia pernikahan harus dilihat dari sisi kebaikannya bagi pria maupun perempuan, dari aspek kesehatan reproduksi maupun mental.
"Maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga. Tapi ini juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya," ujarnya.
Melihat hal itu, Dadang meminta pemerintah menegur Aisha Weddings yang menganjurkan pernikahan di bawah umur.
"Ya jika melanggar aturan dan hukum formal tentu ada sanksinya. Tapi itu perlu diperingatkan bahkan kalau terus melakukan ya diberi sanksi," katanya.
Dalam situs resminya, Aisha Weddings menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim pada rentang usia 12-21 tahun dan tak lebih. Situs itu pun menjadi viral di media sosial.
Aisha Weddings turut menganjurkan agar perempuan segera menikah karena banyaknya godaan yang harus dihadapi. Selain pernikahan dini, Aisha Weddings juga seolah menganjurkan poligami dan nikah siri.
(rzr/fra)