Tersangka RH disebut sudah berencana melakukan aksi penusukan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
"Ya karena belati pun sudah dibawa dari rumah," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/2).
Azis mengatakan sebenarnya tersangka RH tak secara khusus menargetkan Gumilar sebagai korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Azis, siapapun pihak yang memberikan jawaban terkait status kontrak kerjanya dan tak sesuai dengan keinginan tersangka bisa menjadi korban.
Kebetulan, saat kejadian, tersangka sedang menanyakan tentang kontrak kerjanya kepada Gumilar. Alhasil, Gumilar pun menjadi korban.
"Ternyata jawaban seperti itu juga sudah menimbulkan ketersinggungan tersangka sehingga pejabat, kepala dinas jadi korban," ucap Azis.
Diungkapkan Azis, tersangka sendiri sebenarnya mengetahui bahwa korbannya adalah seorang pejabat. Tersangka memang ingin mengkonfirmasi ihwal kontrak kerjanya kepada pejabat tersebut.
Di sisi lain, terkait alasan kontrak kerja tersangka dihentikan atau diputus, masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Nanti kita dalami, karena bentuknya kontrak kan, artinya ketika kontrak selesai bisa saja tidak dilanjutkan, kecuali pegawai tetap," ujar Azis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjadi korban penusukan di kantornya sendiri, pada Rabu (10/2). Akibatnya, Gumilar mendapat luka tusuk akibat senjata tajam di bagian paha atas.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya itu lantaran terdesak setelah kontrak kerjanya diputus.
"Dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," kata Azis kepada wartawan, Kamis (11/2).
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun.
(dis/ain)