Artis berinisial GL dilaporkan terkait Undang-Undang Pornografi dan ITE dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.
GL diketahui dilaporkan oleh seseorang bernama M Senanatha ke Polres Metro Jakbar pada Kamis (11/2).
"Saat ini (dilaporkan) terkait degan UU pornografi dan ITE," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsya menuturkan proses penyelidikan atas laporan ini masih dilakukan. Sejauh ini, kata dia, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor.
"Pembuat aduan sudah kita klarifikasi," ucap Arsya.
Sebelumnya, M Senanatha selaku pelapor menyampaikan laporan itu dibuat karena video porno tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
Apalagi, Senanatha menyebut saat ini ponsel bisa diakses semua kalangan, termasuk anak di bawah umur.
"Kita melaporkan adanya video pornografi yang diduga sebagai publik figur. Kita kan semua punya saudara dan ponakan yang masih di bawah umur, dan yang menggunakan teknologi ini semua umur," ujarnya.
Dalam laporan itu, Senanatha turut menyerahkan barang bukti berupa cetakan tangkapan layar (printout) video asusila tersebut.
(dis/ain)