Prostitusi Anak Mojokerto, Berkedok Info Kos & Buka Reseller

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 02:11 WIB
Polda Jatim menangkap muncikari prostitusi daring atau online anak di bawah umur di Mojokerto bermodus info rumah kos.
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Istockphoto/ Aluxum)
Surabaya, CNN Indonesia --

Komplotan prostitusi daring atau online anak di Mojokerto, Jawa Timur, beroperasi di media sosial dengan berkedok info rumah kos. Pelaku juga memperluas jaringan dengan membuka cabang lewat modus penjual kembali (reseller).

Wakil Kapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan kasus itu terungkap usai Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap muncikari jaringan ini, OS (38), di Mojokerto.

"Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Slamet di Mapolda Jatim, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama dua tahun beraksi, kata dia, OS menawarkan jasa prostitusinya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia juga dibantu oleh sejumlah reseller yang juga di bawah umur dengan kedok akun info kos.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ujarnya.

Setelah mendapat calon pelanggan, transaksi dialihkan ke Whatsapp. OS kemudian juga menawari penyewa dengan paket harga kos harian.

"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," terangnya.

Untuk jasa prostitusi online-nya, Slamet menyebut OS mematok tarif antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Namun, berdasarkan penuturannya, ia juga pernah menjual anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ujar Slamet.

Sementara itu, OS mengklaim banyak dari korbannya yang justru menawarkan diri untuk ikut dalam jasa prostitusi kepadanya.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban dengan nama samaran Mawar.

Atas perbuatannya OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(frd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER