Kronologi Rombongan Moge Pelanggar Ganjil Genap di Bogor

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Feb 2021 15:53 WIB
Iring-iringan moge yang melanggar ganjil genap melewati pos pemeriksaan di Bogor disebut melintas saat pos belum dibuka dan saat break salat Jumat.
(Iring-iringan moge yang melanggar ganjil genap melewati pos pemeriksaan di Bogor disebut melintas saat pos belum dibuka dan saat break salat Jumat. (Antara FOTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan kronologi 12 pengendara motor gede (moge) pelanggar ganjil genap di Bogor yang lolos dari pos pemeriksaan pada Jumat (12/2).

Menurut Susatyo, konvoi moge mulai memasuki Kota Bogor sekitar pukul 07.00 WIB, sejak bertolak dari kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, mulai pukul 06.00 WIB. Di jam itu, pos pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor belum dibuka hingga pukul 8.00 WIB.

Iring-iringan moge, kata dia, kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB, saat sejumlah posko pemeriksaan ditutup karena personel tengah menjalankan ibadah Salat Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini banyak yang akan ibadah mencari masjid yang 50 persen. Maka pukul 11.30 s.d 13.00 WIB, itu memang semua melaksanakan break untuk salat jumat," ungkapnya, dalam jumpa pers di Polres Bogor Kota, Sabtu (13/2).

Susatyo membantah bahwa pihaknya melakukan diskriminasi dengan tak menindak rombongan moge yang tiga di antaranya diketahui bernomor polisi ganjil di tanggal genap.

Menurut dia, rombongan moge lolos karena melewati Kota Bogor sejak pagi saat pos pemeriksaan belum dibuka, dan kembali saat personel tengah melaksanakan salat Jumat.

"Sehingga memang mereka tidak ada diskriminasi kalau memang ada petugas itu dilakukan. Tapi kemaren sedang break (istirahat) salat Jumat," katanya.

Belakangan, usai menerima informasi ada rombongan moge berplat ganjil di tanggal genap melewati Kota Bogor, pihaknya telah mengidentifikasi rombongan itu pada Sabtu (13/2) dini hari.

Hasil identifikasi tersebut mendapati, tiga dari 12 pengendara moge yang lolos pemeriksaan memang dinyatakan melanggar.

Mereka masing-masing, yakni Harvadi, menggunakan Herley Davidson warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI. Kemudian, Fairurrochman (46) warga Tangerang, menaiki moge nomor polisi AG 5177 REZ, dan Tanu (32) warga Jakarta Utara yang menaiki Harley Davidson dengan nomor 6289 ML.

Ketiganya telah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp250 ribu sesuai Peraturan Wali Kota Bogor terkait ganjil genap.

Susatyo menegaskan sanksi dijatuhkan bukan karena pelanggaran lalu lintas, melainkan aturan penerapan ganjil genap untuk mencegah mobilitas warga di masa pandemi covid-19.

"Sehingga, telah kami bawa ke Polres dan kami serahkan ke Satgas Covid-19 kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(thr/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER