Daftar Aduan GAR-ITB soal Etik Din SyamSuddin

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 10:48 WIB
GAR-ITB menyatakan Din Syamsuddin selaku abdi negara tak sepatutnya bersikap konfrontatif dengan melancarkan beragam serangan kritik terhadap pemerintah.
GAR-ITB menyatakan Din Syamsuddin selaku abdi negara tak sepatutnya bersikap konfrontatif dengan melancarkan beragam serangan kritik terhadap pemerintah. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin diadukan oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kelompok yang mengaku tergabung dari lintas jurusan dan angkatan di ITB ini menilai Din selaku abdi negara telah banyak melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Dalam surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 kepada Ketua Komisi Apratur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) setidaknya ada enam bukti yang dinilai oleh kelompok ini menguatkan aduan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Din dinilai telah bersikat konfrontatif terhadap lembaga negara. Dalam hal ini, GAR-ITB menyoroti ucapan Din soal ketidakadilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses sengketa Pilpres 2019 silam.

"Perilaku terlapor ini secara nyata menunjukkan sikapkonfrontatifnya terhadap lembaga-lembaga negara (Mahkamah Konstitusi RI danKPU RI), atau setidaknya sikapketidak

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin dengan mengenakan seragam TNI di Istana Merdeka, Selasa (16/6). Dalam pertemuan tersebut Din mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tanggal 3-7 Agustus 2015. ANTARA FOTO/Setpres-Laily/Asf/foc/15.Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kunjungan Din Syamsuddin saat masih menjabat Ketum PP Muhammadiyah di Istana Merdeka, Selasa (16/6/2015). ANTARA FOTO/Setpres-Laily/Asf/foc/15.

taatannya terhadap keputusan legal formal dari lembaga-lembaga negara tersebut," tulis GAR-ITB dalam berkas surat yang diterima CNNIndonesia.com dan telah terkonfirmasi, Senin (15/2).

Kemudian, Din juga dinilai telah mediskreditkan pemerintah, serta menstimulasikan perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko untuk menimbulkan proses disintegrasi bangsa.

Pernyataan itu, timbul usai Din terlibat dalam sebuah webinar berjudul 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020 lalu. Menurutnya, Din banyak melontarkan tuduhan tak berdasar dan sikap oposisi terhadap pemerintah.

"Hal ini merupakan sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan pemerintah," tulis mereka.

Berikutnya, Din juga dituduh telah melakukan upaya framing dan menyesatkan pemahaman masyarakat umum, serta mencederai kredibilitas Pemerintah RI yang sah.

Hal itu, kata mereka, tercermin dari saat peristiwa pra-deklarasi kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dalam koalisi itu Din turut terlibat sebagai deklarator. GAR-ITB menilai KAMI mengesankan bahwa seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat.

"GAR ITB menilai bahwa terlapor telah menyuarakan kabar bohong, serta mengumbar ujaran kebencian dengan tujuan memicu tumbuhnya antipati masyarakat umum, khususnya terhadap pemerintahan yang sah," tambahnya.

Elemen masyarakat mendeklarasikan secara resmi berdirinya organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. KAMI menyiapkan delapan tuntutan untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo. CNN Indonesia/Safir MakkiDeklarasi KAMI di Tugu Proklamasi. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Menjadi sosok pemimpin KAMI juga menjadi alasan Din diadukan. Pasalnya, kelompok tersebut merupakan oposisi bagi pemerintah sehingga sikap Din tersebut dinilai sebagai sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS.

Lewat gerakan KAMI, Din juga dituduhkan telah menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

GAR-ITB, salah satunya menyoroti pidato Din saat deklarasi KAMI Jawa Barat di Bandung pada 7 September 2020 lalu.

"...karena apa yang telah terjadi selama ini adalah penyelewengan-penyelewengan nilai-nilai dasar, cita-cita nasional yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa ini ... diselewengkan. Dan kemudian di atas itu dilakukan pengrusakan, dengan kezholiman dan kediktatoran. Apa yang terjadi terakhir adalah bentuk kediktatoran konstitusional; atas dasar konstitusi yang dimanipulasi, dengan berbagai RUU-RUU yang dimanipulasi, rezim ini berusaha untuk memperkuat diri dalam bentuk kediktatoran." demikian bunyi pernyataan Din sebagaimana dikutip dalam surat aduan tersebut.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan perawat ICU melalui sambungan video call, Jakarta, 27 September 2020.Presiden Jokowi belum lama ini meminta masyarakat untuk lebih aktif mengkritik pemerintah. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Terakhir, Din juga dinilai telah mengeksploitasi sentimen agama saat merespon dugaan insiden penusukan Syekh Ali Jabar yang terjadi pada September 2020 lalu.

Dalam hal ini, Din sempat menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama yang merupakan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan. Pernyataan itu, dinilai tendesius dan dapat menimbulkan ketegangan sosial di kalangan masyarakat.

"GAR ITB melihat adanya nuansa licik dalam cara Terlapor mendramatisasi kasus kriminal tersebut," ucap mereka.

Di sisi lain, pihak rektorat ITB membantah memiliki hubungan langsung dengan GAR-ITB. GAR-ITB disebut bukan organisasi resmi di bawah naungan ITB.

"GAR-ITB bukan organisasi di bawah ITB," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi, Naomi Sianturi, Minggu (14/2).

Meskipun anggota yang tergabung merupakan alumni, Naomi mengatakan GAR-ITB tak pernah tercatat dalam struktur resmi lingkup organisasi kampus ITB.

Terkait laporan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah sejauh ini tidak pernah memiliki rencana memproses hukum terhadap Din.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER