Pelantikan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Jatim Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 10:30 WIB
Pelantikan bupati dan wali kota terpilih di Jatim ditunda lantaran masih ada sengketa pilkada di MK. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pelantikan sejumlah kepala daerah terpilih di Jawa Timur ditunda lantaran masih ada sejumlah sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan pelantikan itu semestinya digelar Rabu (17/2) besok.

Keputusan penundaan itu merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah rapat vidcon dengan Pak Ditjen Otda, prinsipnya bahwa pelaksanaan pelantikan tidak tanggal 17 Februari, tapi mundur kira-kira akhir bulan, tanggal masih dipastikan pastinya," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun, saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).

Jempin menyebut pertimbangan penundaan pelantikan itu karena pihaknya masih menunggu proses gugatan sengketa Pilkada sejumlah daerah Jatim di MK

Seperti diketahui dari 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020, tiga daerah di antaranya, Banyuwangi, Lamongan dan Surabaya sedang menjalani sengketa di MK.

Sementara Banyuwangi dalam putusan sela dinyatakan permohonannya tidak diterima.

Sedangkan 16 kabupaten/kota lainnya, meski tak bersengketa di MK, seluruh daerah itu kini juga mengalami penundaan.

"Alasannya untuk menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari. Artinya bagi sengketa yang tidak dilanjutkan di MK itu akan dilantik bersamaan. Kalau sengketanya dilanjutkan, nanti akan dilantik belakangan," ujar dia.

Untuk itu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di masing-masing kabupaten/kota, Gubernur Jawa Timur akan menunjuk sekretaris kabupaten dan sekretaris kota di masing-masing wilayah untuk menjadi pelaksana harian (Plh). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Karena akhir masa jabatan tanggal 17 [Februari],untuk mengisi kekosongan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, sekda [ditunjuk] sebagai Plh bupati/wali kota, nanti ada SK gubernur," ucapnya.

(frd/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK