Separuh Paslon Peserta Pilkada Gugat ke MK

CNN Indonesia
Jumat, 25 Des 2020 04:27 WIB
Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 135 paslon yang mengajukan gugatan hasil penghitungan KPU ke Mahkamah Konstitusi.
Cawalkot Medan Akhyar Nasution termasuk pihak yang menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadapi 135 gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. Jumlah gugatan itu sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi per 23 Desember dan masih bisa bertambah.

Dari total 135 jumlah keseluruhan perkara, ada tujuh sengketa pilkada gubernur/wakil gubernur, 114 sengketa pilkada bupati/wakil bupati dan 14 sengketa pilkada wali kota/wakil wali kota. Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang dikalahkan Bobby Nasution-Aulia Rachman juga termasuk yang mengajukan gugatan.

Papua dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pasangan calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Setidaknya, ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian disusul oleh Papua Barat dan Maluku Utara dengan masing-masing berjumlah sembilan pengajuan perselisihan. Lalu ada pula Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat dengan masing-masing tujuh sengketa.

Mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur, mereka yang mengajukan sengketa antara lain Denny Indrayana-Difriadi di Kalsel, Ben Brahim-Ujang Iskandar di Kalteng, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni di Sumatera Barat dan beberapa provinsi lainnya.

Di level kota, paslon Pilkada Tangsel Muhamad Rahayu Saraswati mengajukan gugatan sengketa. Paslon Machfud Arifin-Mujiaman di Surabaya dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pun turut mengajukan sengketa ke MK.

Mereka yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK umumnya menganggap ada praktik kecurangan dan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER