Polisi Periksa Panitia Acara Kerumunan Imlek di Pantjoran PIK
Polisi mengusut kerumunan massa saat perayaan Imlek 2021 di Pantjoran PIK, Golf Island yang berlokasi di Pantai Maju, Jakarta Utara. Polisi mengklaim telah memanggil penyelenggara acara untuk dimintai keterangan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya melakukan proses hukum jika terbukti ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Kita lakukan upaya hukum," kata Guruh saat dihubungi, Selasa (16/2).
Sejauh ini, kata Guruh, pihaknya menduga ada pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Guruh mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak, termasuk penyelenggara acara untuk mengusut peristiwa tersebut.
"Sudah ada beberapa yang dipanggil, ada beberapa yang kita mintai keterangan, lupa saya detailnya," ucap Guruh.
"Iya semuanya dipanggil, yang menyelenggarakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP telah menyegel Pantjoran PIK, Golf Island yang menjadi lokasi kerumunan massa dalam pertunjukan barongsai perayaan Imlek 2021.
Penyegelan itu dilakukan untuk sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P., penyegelan dilakukan pada Senin (15/2) kemarin.
Penyegelan dilakukan setelah menerima informasi bahwa ada kerumunan massa saat perayaan pada Minggu (14/2).
"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa," tuturnya.
(dis/wis)