Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan kasus dugaan penipuan lewat aplikasi TikTok Cash beberapa waktu lalu. Pihak terlapor dalam perkara itu ialah Aretha Mozza dan Max.
Surat laporan terkait kasus tersebut beredar dan menjadi viral di media sosial.
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dituliskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak terlapor dituduh melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
Lihat juga:Alasan Kominfo Blokir TikTok Cash |
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengutip Antara, Rabu (10/2).
Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.