Brigjen Prasetijo Tak Sangka Terima Duit Pengusaha Dipidana

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 23:54 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo berkukuh hanya menerima uang pertemanan US$20 ribu dari pengusaha Tommy Sumardi dan tak terkait red notice.
Brigjen Prasetijo Utomo mengakui hanya menerima US$20 ribu dari pengusaha. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo bersikukuh hanya menerima US$20 ribu dari pengusaha Tommy Sumardi sebagai uang pertemanan dan tak terkait kasus red notice.

Tommy diketahui merupakan rekan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pengakuan itu berbeda dengan keterangan jaksa yang menyebut Prasetijo menerima US$100 ribu terkait dengan pengurusan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengakui menerima uang US$20 ribu dari Tommy Sumardi tidak lebih dan tidak kurang. Saya tidak pernah minta, menarget atau memeras Tommy Sumardi. Apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya, ini sangat tidak sopan. Saya sebagai pejabat negara," kata Prasetijo dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).

Prasetijo membantah uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pengecekan Red Notice dan penghapusan DPO atas nama Djoko Tjandra. Ia mengklaim penerimaan itu merupakan uang pertemanan.

"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dan Tommy Sumardi. Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung persidangan," imbuhnya.

"Saat itu saya berada dalam pemahaman uang pertemanan saja, lagi pula saat itu jabatan saya tidak berwenang untuk mengurus surat-surat Djoko Tjandra, saya tidak ada andil apa pun dalam Red Notice karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS," lanjutnya.

Prasetijo pun meminta kemurahan hati majelis hakim yang mengadili perkara agar menjatuhkan putusan ringan.

"Saya telah berlaku kooperatif dalam persidangan ini dan keterangan saya cukup substansial untuk menyingkap kebenaran perkara ini. Saya berharap kejujuran saya dapat dipertimbangkan dalam perkara ini. Saya memohon kemurahan hati majelis hakim untuk memikirkan masa depan keluarga saya," imbuh dia.

Dalam nota pembelaannya, Prasetijo pun sempat meminta maaf kepada institusi Polri, lebih khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terakhir, saya mohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya dari institusi yang saya cintai, yaitu Polri terutama Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan masyarakat Indonesia atas perbuatan saya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya Prasetijo dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Prasetijo terbukti secara sah dan menurut hukum menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang tersebut terkait dengan pengurusan penghapusan DPO atas nama Djoko Tjandra.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER