Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief mendesak Presiden Joko Widodo agar mau merevisi UU Pemilu. Dia cemas Jokowi akan diberi julukan negatif jika bersikukuh tak mau UU Pemilu direvisi.
Diketahui, Demokrat tak mau pilpres, pileg DPR dan DPRD, DPD digelar bersamaan dengan pilkada serentak seluruh Indonesia di 2024 seperti diatur dalam UU Pemilu yang masih berlaku saat ini. Demokrat juga ingin presidential threshold diturunkan lewat revisi UU Pemilu.
"Saya khawatir jika tidak ada terobosan besar soal kebebasan dan normalisasi UU Pemilu, Pak Jokowi hanya akan dikenang rakyat sebagai Presiden yang gagal menyejahterakan rakyat dan menjadi bapak Stabilitas Politik Semu," kata Andi dalam akun Twitter resminya @Andiarief__ Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan Jokowi belum memiliki warisan di bidang demokrasi dan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.
Ia menilai kesempatan Jokowi meninggalkan warisan positif untuk kemakmuran rakyat sulit didapatkan. Pasalnya, Indonesia kini masih terdampak krisis kembar, yaitu di bidang ekonomi dan pandemi virus corona yang belum teratasi.
Menurut Andi, lebih baik Jokowi berupaya meninggalkan warisan positif dari segi kepemiluan. Salah satunya dengan revisi UU Pemilu.
"Paling mungkin Pak Jokowi meninggalkan legacy demokrasi dengan mengembalikan kebebasan berpendapat, menormalkan UU Pemilu," kata dia.
Andi mengatakan Jokowi masih memiliki sisa setahun dari sekarang untuk menjalankan revisi UU Pemilu tersebut. Sebab, nantinya partai-partai akan sibuk mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.
"Waktu efektif berkuasa paling sampai Juni 2022, karena partai-partai akan sibuk verifikasi, pendaftaran dan penyusunan caleg/capres. Ada sisa setahun saja dari sekarang," kata Andi.
Diketahui, DPR sempat mengusulkan draf revisi UU Pemilu. Ada sejumlah perubahan. Salah satunya mengenai pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023 lalu pemilu daerah pada 2027. Pemilu tetap dihelat pada 2024.
Berbeda dengan yang ada dalam UU Pemilu yang masih berlaku saat ini. Dalam UU Pemilu yang berlaku, pilkada baru akan digelar pada 2024 mendatang. Dihelat serentak bersama pilpres, pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pilkada seluruh Indonesia.
Pemerintah sudah angkat suara. Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah tak mau UU Pemilu direvisi. Alasannya masih ada pasal-pasal yang belum sepenuhnya diterapkan. Partai pemerintah, terutama PDIP juga menolak UU Pemilu direvisi.
Sejauh ini, Komisi II DPR menyatakan bakal mencabut Revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional 2021. Mayoritas fraksi partai politik di parlemen juga jadi menolak UU Pemilu direvisi.
(rzr/bmw)