Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
JK menilai respons Jokowi sudah tepat saat menyatakan rencana untuk mengubah UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu tanggapan positif dari Pak Presiden. Ya tentu terbuka memang kalau UU ITE menyebabkan orang gampang dipanggil, gampang diperiksa, itu kan bagus untuk diberikan tanggapan. Tanggapan presiden positif kan," kata JK dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (16/2).
Menurut JK, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait revisi UU ITE bila memang terkandung 'pasal karet' dalam beleid tersebut.
Pasal karet sendiri merupakan istilah untuk menyebut sebuah pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, tidak memiliki tolok ukur jelas sehingga bisa dimanfaatkan satu pihak untuk menyerang pihak lawan.
"Ya seperti saya katakan tadi itulah mengapa presiden terbuka mengatakan. Kalau itu ada pasal karet di UU ITE, ya akan diubah, bersama DPR tentunya mengubah," kata JK.
Lebih lanjut, JK meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami cara menyampaikan kritik yang tepat. Hal ini bertujuan agar warga juga tak bertindak di luar koridor hukum ketika mengutarakan kritik.
"Kalau dia melampaui batas ya dia dipanggil polisi. Kan itu juga risiko nya. Kalau dia mau fitnah, fakta yang tidak benar, ya dipanggil polisi. Saya tidak mengatakan tidak dipanggil polisi kan," kata JK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengutarakan rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE.
![]() |
Menko Polhukam Mahfud mengungkapkan pemerintah sedang merembuk rencana perubahan UU ITE. Sementara Jokowi sempat menyinggung pemerintah membuka peluang untuk mengubah pasal karet dalam UU ITE.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.
Selama ini sejumlah pasal karet dalam UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi, terutama bagi mereka yang mengkritik pemerintah. Itu sebab ketika pemerintah meminta masyarakat untuk memberikan kritik lebih pedas, desakan untuk merevisi UU ITE pun mengemuka.