UU ITE: Dimulai Era Mega, Sah Zaman SBY, Momok Masa Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 17:13 WIB
Presiden Jokowi membuka wacana merevisi kembali regulasi tersebut, usai menangkap kegelisahan publik yang menilai UU ITE tak memberikan rasa keadilan.
Presiden Joko Widodo. (Lukas - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keberadaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali jadi sorotan publik.

Presiden Joko Widodo membuka wacana untuk merevisi kembali regulasi tersebut. Jokowi menangkap kegelisahan publik yang menilai UU ITE tak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai di era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003. Kala itu, dua buah RUU yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR. Pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008.

UU ITE memiliki beberapa bagian. Bagian pertama, terkait e-commerce yang mengatur soal marketplace. Selanjutnya di bagian kedua mengatur tentang tindak pidana teknologi informasi dengan sub bagian mulai dari konten ilegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi, hingga pencemaran nama baik. Di sub bagian lainnya juga terdapat aturan soal akses ilegal seperti hacking, penyadapan, serta gangguan atau perusakan sistem secara ilegal.

Bagian UU ITE yang kerap menjadi masalah di tengah masyarakat ialah di bagian kedua. Bagian yang tertuang di pasal 27 hingga 29 ini terus menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, dan disebut menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi.

  • Pasal 27
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Salah satu tokoh yang disebut dibungkam dengan UU ITE ialah musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus 'Banser Idiot'. Dhani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sepanjang 2020, setidaknya lima tokoh yang tersandung UU ITE. Mulai dari mendiang Soni Eranata Ustaz Maaher At-Thuwailibi, musikus Jerinx, Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta aktivis kebijakan publik Ravio Patra.

Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi.  Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU). Refly Harun menjadi pihak yang turut diperiksa oleh Bareskrim.

Sedangkan, Ravio Patra terseret diduga telah menyiarkan ujaran kebencian dan memprovokasi di tengah pandemi Covid-19. Sebelum ditangkap, Ravio, lewat akun Twitter-nya mengkritisi banyak hal, mulai dari kejanggalan penunjukan mitra program Kartu Prakerja, conflict of interest para Staf Khusus Jokowi, industri buzzer, hingga pasal karet UU ITE.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER