Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore akan segera diputuskan sebelum pelantikan tahap pertama 26 Februari.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait status kewarganegaraan Orient.
"Mereka yang habis masa jabatan di akhir 17 Februari ini kita lantik pada 26 Februari. Tentu sebelum tanggal itu kami sudah mendapatkan keputusan dari Kemenkumham untuk memastikan apakah akan ikut dalam pelantikan atau diperpanjang tugasnya," tutur Akmal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa akhir jabatan Bupati Sabu Raijua berakhir pada hari ini, 17 Februari 2021. Untuk mengisi kekosongan kursi Bupati Sabu Raijua, Akmal mengatakan akan digantikan dengan Pelaksana Harian (PLH).
"Itu salah satu opsi setelah disampaikan dengan akhir masa jabatan Sabu Raijua itu hari ini 17 Februari, sementara [dijabat] PLH dulu," ucap Akmal.
Akmal juga telah meminta agar Kemenkumham segera mempercepat penelitian tersebut agar pihaknya bisa mengambil keputusan terkait pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih.
"Sekali lagi kami sudah berkomunikasi dengan semua pihak, dengan Kemenkumham, kita kemarin sampai pada satu titik meminta kepada teman-teman Kumham untuk mempercepat penelitian agar nanti kami segera ambil keputusan," ujarnya.
Sebelumnya Orient merupakan Bupati Sabu Raijua terpilih pada Pilkada 2020. Orient bersama pasangannya Thobias Uly diusung oleh PDIP dan Demokrat.
Kewarganegaraan Orient mencuat polemik setelah diketahui dirinya merupakan warga AS.
Orient sendiri membantah dirinya berstatus WN AS dan menegaskan statusnya sebagai WNI.
Kemenkumham masih memproses pencabutan status kewarganegaraan Orient.
(mln/psp)