Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Korban Kriminalisasi UU ITE

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 15:38 WIB
Berdasarkan catatan AII, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan 141 tersangka.
Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid meminta Presiden Jokowi membebaskan seluruh korban kriminalisasi UU ITE sebagai langkah konkrit untuk merevisi aturan tersebut. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan tersebut menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.

"Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai," kata Direktur Eksekutif AII,Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).

Usman berharap revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon. Berdasarkan catatan AII, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir.

"Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan KAMI Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan," ujarnya.

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITEInfografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Usman mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.

Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE bisa dihapus.

Mantan wali kota Solo itu mengaku akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER