Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihian Umum (KPU) Ilham Saputra meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022 sampai ada putusan dari pemerintah pusat.
"KPU sudah meminta menghentikan tahapan terlebih dulu. Sampai ada putusan politik," kata Ilham dalam acara webinar yang digelar Iluni UI, Rabu (17/2).
Ilham mengatakan penundaan tahapan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Menurutnya, penundaan Pilkada nantinya harus dibicarakan pemerintah pusat, DPR dan penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Partai Lokal Sepakat Pilkada Aceh Tetap 2022 |
Ia mengakui penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022 masih menjadi perdebatan tersendiri sampai saat ini.
"Masih ada perdebatan. Pemerintah tidak menganggap bahwa pelaksanaan 5 tahun Pilkada di Aceh sebagai kekhususan. Kalau kita baca putusan MK memang itu bukan kekhususan. Tapi berlaku khusus di Aceh. Ini masih perdebatan," ujarnya.
Tak hanya itu, Ilham mengatakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk menggelar Pilkada 2022 juga belum dianggarkan sampai saat ini. Ia tak yakin Aceh bisa menggelar pilkada tanpa mencairkan terlebih dulu dana NPHD tersebut.
"Yang jadi kendala nanti mungkin saja daerah lain yang 2017 juga minta 2022. Tentu ini menjadi dinamika. Dan dipikirkan lah di pusat seperti apa," katanya.
UU Pilkada menyatakan pemilihan kepala daerah baru digelar kembali secara serentak pada 2024. Namun, muncul wacana untuk memajukan kontestasi politik elektoral lima tahunan itu menjadi 2022 atau 2023.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan sudah merancang tahapan Pilkada Provinsi Aceh pada 2022. Tahapan dimulai pada April 2021.
Samsul mengklaim sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Aceh hingga DPR Aceh. Menurutnya, semua pihak sudah sepakat terkait jadwal tahapan Pilkada 2022.
(rzr/fra)