Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan, warga wajib mengikuti vaksinasi virus corona (SARS-CoV-2). Riza mengatakan, vaksinasi Covid-19 bukan sekadar agar seseorang terbebas dari virus dan memperkuat imunitas.
Lebih dari itu, Riza menyebut vaksinasi bakal menyelamatkan dunia dari serangan pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ini [vaksin] kalau boleh dibilang memang wajib, tidak boleh main-main dengan vaksin ini, karena itu menyelamatkan seluruh orang di dunia," ujar Riza di Puskesmas Setiabudi, Rabu (17/2).
Riza meminta warga berpikir dua kali bagi warga yang menolak vaksin. Menurutnya, menolak vaksinasi akan berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, Riza berharap seluruh warga Jakarta bersedia untuk menerima suntikan vaksinasi demi melandaikan kasus positif virus corona.
"Mohon diperhatikan, vaksin ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk seluruh warga. Tidak hanya warga di rumah, di lingkungan, tetapi bahkan warga sebangsa-setanah air, bahkan warga seluruh dunia," ujar Riza.
Dalam kesempatan itu, Riza juga menyatakan bahwa bakal ada sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi. Bahkan, di Jakarta, Pemprov dapat menjatuhi dua sanksi sekaligus bagi mereka yang menolak.
Pertama, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI mengatur ketentuan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid, warga yang menolak vaksin tidak akan mendapatkan bantuan sosial.
"Sesuai dengan peraturan dan ketentuan, kita kan negara hukum, Perda sudah ada terkait pengendalian Covid-19, di situ sudah diatur, bagi siapa saja warga Jakarta yang menolak divaksin sejauh yang bersangkutan memenuhi syarat, terdaftar, tentu mendapatkan sanksi, di antara sanksinya denda Rp5 juta," ujarnya.
"Di sisi lain, Pak Presiden memberikan perhatian kepada mereka yang menolak vaksin, itu akan dicabut dukungan bansos dari pemerintah pusat. Saya kira sanksi ini penting bagi kita semua warga Jakarta," kata dia menambahkan.
![]() |
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut bahwa ketentuan sanksi tersebut tidak bertujuan untuk memberatkan masyarakat. Menurutnya, ketentuan dan regulasi itu justru ingin membuat masyarakat mematuhi aturan yang ada terkait vaksinasi.
"Regulasi dibuat bukan ingin memberikan sanksi untuk mencari atau mengumpulkan uang, atau memberatkan orang apalagi memiskinkan orang, tidak ada. Sanksi ini dibuat dalam rangka memastikan bahwa kita semua patuh dan taat pada ketentuan yang ada," jelasnya.
Lihat juga:Daftar 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja |