Kemenkes Klaim Nakes Lansia yang Divaksin Aman Tanpa KIPI

KPCPEN | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 15:13 WIB
Pada vaksinasi tahap kedua ini, para lanjut usia disebut aman divaksinasi dan belum ada laporan terkait efek samping pasca penyuntikan atau KIPI.
Pada vaksinasi tahap kedua ini, para lanjut usia disebut aman divaksinasi dan belum ada laporan terkait efek samping pasca penyuntikan atau KIPI. (Foto: AFP/Michael Ciaglo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang akan diberikan kepada petugas pelayanan publik serta kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas.

Total sasaran vaksinasi tahap II mencapai 38,5 juta orang, yang terdiri atas 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pada vaksinasi tahap kedua ini, para lanjut usia bisa divaksinasi berdasarkan rekomendasi BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uji klinis di tempat lain termasuk vaksin Sinovac ternyata aman. Kita juga sudah mulai untuk tenaga kesehatan lansia di atas 60 tahun sudah disuntik sejak minggu lalu," ujar Maxi dalam Dialog Rabu Utama 'Vaksinasi Menyasar Pedagang Pasar' di Media Center KPCPEN, Rabu (17/2).

Maxi melanjutkan, pihaknya sampai saat ini juga belum menerima laporan adanya efek samping pasca penyuntikan vaksin Covid-19 atau Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) untuk tenaga kesehatan berusia lanjut (lansia).

"Tidak ada KIPI, tidak ada gejala berat. Seluruh Indonesia dilaporkan ringan dan sedang dan semuanya ditangani," ujarnya.

Vaksinasi tahap kedua ini yang menyasar lansia dan petugas publik ditargetkan selesai pada akhir Mei 2021, sehingga di bulan selanjutnya sudah mulai vaksinasi tahap 3.

Terkait efek samping yang terjadi usai vaksinasi, pemerintah siap menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami KIPI berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin Covid-19.

Tak hanya kecacatan dan kematian, pemerintah juga mengatur skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan medis.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER