Politikus PAN: Sumbar Sangat Sangat Menolak SKB 3 Menteri
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengklaim warga Sumatera Barat keberatan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam dan atribut keagamaan.
"Yang jelas kita Sumatera Barat sangat, sangat menolak adanya SKB Tiga Menteri ini," kata Guspardi dalam diskusi virtual bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?', Rabu (17/2).
Dia juga menyangsikan bakal ada perubahan signifikan terkait penggunaan atribut keagamaan ataupun seragam sekolah di daerah tersebut.
Pasalnya, jelas Guspardi, penggunaan seragam sekolah sudah menjadi perjanjian awal antara komite sekolah dengan wali murid. Komite sekolah juga telah bersepakat akan menjalankan filosofi adat Minang dengan menonjolkan kearifan lokal.
"Artinya tidak akan terjadi perubahan yang dahsyat di sekolah SD SMP SMA Kab/Kota di Sumbar tetap berlaku seperti biasa tanpa mengabaikan SKB tersebut," kata anggota parlemen dengan Dapil Sumatera Barat tersebut.
"Dengan cara biarkan saja lah itu disikapi, komite sekolah ada wali-wali murid, di mana mereka itu bersepakat menyatakan untuk menjalankan filosofi adat minang," sambung Guspardi lagi.
Dalam agenda yang sama, penolakan SKB Tiga Menteri juga disuarakan oleh Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Menurutnya, aturan tersebut tidak relevan dan tidak urgen.
Din juga meminta pemerintah untuk mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan sila pertama Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama.
"Oleh karena itu, sebaiknya SKB Tiga Menteri ini dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderatnya adalah direvisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia," ucap Din.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal seragam. Beberapa ketentuan di antaranya adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
SKB juga mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.