Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 16:26 WIB
Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar menyatakan siap mendapatkan sanksi karena menolak menerapkan aturan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah.
Guru memeriksa suhu tubuh murid saat hari pertana masuk sekolah di SDN 11 Marunggi, Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai seragam dan atribut di sekolah. Ia menyatakan tidak akan menerapkan ketentuan dalam SKB itu di sekolah-sekolah wilayah Pariaman.

SKB 3 Menteri diterbitkan setelah kasus siswi nonmuslim dipaksa menggunakan jilbab karena aturan seragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat heboh diperbincangkan publik beberapa waktu lalu.

"Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau sanksi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut, karena untuk Kota Pariaman kasus seperti itu tidak pernah ada, masyarakatnya merupakan masyarakat yang homogen, jadi tidak perlu ada aturan seperti itu dan biarkanlah berjalan seperti biasanya," kata dia seperti dikutip dari website resmi Kota Pariaman, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar kaget ketika SKB itu diterbitkan. Ia juga mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama.

"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya, sementara tugas mereka adalah membentuk karakter dari anak didiknya masing-masing sesuai dengan agama mereka, berarti ada akses-akses tertentu yang tidak diperhitungkan oleh mereka ketika membuat kebijakan ini," ucap dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan Gubernur harus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah tingkat II untuk membahas SKB itu.

Menurut dia koordinasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah aturan harus diterapkan atau tidak di wilayah masing-masing.

"Kalau perlu saya akan surati Menteri Pendidikan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau, guna membahas masalah ini jika apa yang dijembatani Gubernur tidak berfungsi. Kalau perlu semua kepala daerah bisa bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan untuk mengomunikasikan masalah ini," ujar dia.

Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal seragam. Beberapa ketentuan di antaranya adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Selain itu, SKB juga mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER