Pedoman Interpretasi UU ITE di Tengah Desakan Revisi Pasal

CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 13:27 WIB
Presiden Jokowi meminta Polri memiliki pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, di sisi lain Jokowi juga mendorong revisi UU tersebut.
Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE. (Lukas - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, biar jelas," kata Jokowi dalam berpidato di Rapat Pimpinan TNI-Polri dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/2).

Jokowi mengatakan langkah tersebut perlu ditempuh karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang multitafsir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan wali kota Solo itu juga meminta agar Kapolri dan jajarannya lebih selektif dalam menerima laporan yang memakai UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

"Dan kapolri meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ujarnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mendorong revisi UU ITE apabila dianggap tak bisa memberikan rasa keadilan. Revisi itu bisa dilakukan dengan menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa diinterpretasikan berbeda oleh banyak pihak.

"Karena di sinilah hulunya. Hulunya di sini, revisi terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan sepihak," kata Jokowi.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hendak membuat interpretasi resmi UU ITE. Jhonny ingin memperjelas interpretasi beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap 'pasal karet'.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menilai UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny, Selasa (16/02).

Beberapa pasal yang sering dianggap 'pasal karet' adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Namun, kata Johnny, pasal tersebut sudah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan selalu dinyatakan konstitusional

Pasal-pasal dalam UU tersebut juga merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini. Meski begitu, Johnny akan mengikuti keputusan Jokowi untuk merevisi UU ITE.

"Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ujarnya.

(rzr/yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER