Demokrat: Pemerintah Tak Berhak Buat Pedoman Tafsir UU ITE

CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 16:02 WIB
Wakil Ketua Umum Demokrat Benny K. Harman menyatakan pemerintah tak berhak untuk membuat tafsir atau interpretasi UU ITE. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan pemerintah tak berhak untuk membuat tafsir atau interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Membuat pedoman tafsir UU itu bukan ranah pemerintah tetapi ranah hakim di pengadilan. Hal-hal yang sudah jelas diatur dalam UU, jangan ditafsir lagi. Pemerintah tidak berhak mengesampingkan atau melanggar UU, apalagi menafsir UU," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan revisi UU ITE adalah satu-satunya cara yang harus dilakukan agar masyarakat bisa memberi kritik tanpa takut dikriminalisasi. Menurutnya, UU ITE telah menjadi momok bagi rakyat yang kritis.

Selain itu, kata Benny, pemerintah juga harus segera membubarkan pasukan siber atau cyber army yang selama ini digunakan untuk merundung masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah.

"Bagaimana merevisinya, tentu ikuti prosedurnya baik prosedur biasa maupun prosedur luar biasa yang dimungkinkan oleh konstitusi dan UU," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, biar jelas," kata Jokowi dalam berpidato di Rapat Pimpinan TNI-Polri di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menkominfo Johnny G Plate pun ikut mendukung pembuatan pedoman interpretasi UU ITE. Pembuatan pedoman interpretasi ini akan dilakukan oleh lembaga yudikatif serta kementerian/lembaga terkait. Pedoman ini dibuat untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam UU ITE.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/2).

(mts/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK