LBH Desak Pemprov DKI Buka Dokumen Evaluasi Banjir Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2021 12:04 WIB
Puluhan mobil terendam banjir akibat di Jalan Kemang Raya, Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2021. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Komisi Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka dokumen publik terkait banjir di Ibu Kota.

Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan transparansi data itu penting sebagai pintu masuk perbaikan penanggulangan banjir di Ibu Kota.

Itu sebab pula sejak awal 2020 lembaganya aktif mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan yang tepat untuk mengatasi banjir. Sengketa informasi publik tersebut jadi bagian dari ikhtiar untuk menggali permasalahan inti banjir yang jadi penyakit menahun wilayah Jabodetabek.

"Memerintahkan PPID Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan informasi publik tertulis," kata Jeanny Silvia Sari Sirait melalui keterangan tertulis, Senin (22/2).

Ada tiga dokumen yang harus segera dibuka oleh Komisi Informasi PPID Pemprov Jakarta yakni (1) dokumen hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum dan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi terdampak banjir, (2) dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir, dan (3) dokumen ganti kerugian yang diberikan untuk masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.

Komisi Informasi PPID DKI Jakarta juga didesak untuk memeriksa dan mengadili sengketa informasi publik banjir DKI Jakarta dengan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya LBH Jakarta telah melayangkan sengketa publik kepada Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, Pemprov Jabar, dan BNPB sejak awal 2020 terkait banjir.

Dalam sidang ajudikasi sengketa publik tersebut, PPID Pemprov Jakarta mengklaim telah memberikan seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta. Namun pihak LBH Jakarta menilai apa yang diberikan oleh PPID Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai dengan informasi yang diminta.

Salah satu contoh, LBH Jakarta meminta informasi publik terkait ganti kerugian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga terdampak banjir, tapi PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru menjawab dengan data bantuan sosial.

Respons tersebut jelas berbeda dengan keinginan LBH Jakarta. Sebab yang dimaksud adalah dokumen "ganti rugi" bukan "bantuan sosial".

"Hanya dengan membuka KBBI secara daring atau membuka beberapa aturan terkait bantuan sosial saja, kita dapat memahami perbedaan makna dan penerapan yang signifikan dari 'ganti kerugian' dan 'bantuan sosial'," kata Jeanny.

"Sehingga menjawab informasi publik terkait 'ganti kerugian' dengan jawaban 'bantuan sosial' merupakan hal yang tidak tepat sasaran," imbuh dia.

Seorang warga di tengah banjir di salah satu daerah di DKI Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2021. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

LBH menilai dokumen berisi informasi publik tersebut penting karena merupakan "pintu masuk" pencegahan dan penanggulangan banjir Jakarta. Pemberian informasi publik yang tepat akan sangat berkaitan dengan pengembangan upaya penanggulangan bencana banjir di Jakarta.

Jeanny beranggapan, PPID Pemprov DKI Jakarta tidak menganggap sengketa informasi publik ini sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab pemerintah terhadap upaya penanggulangan banjir.

"Kalau dalam hal pemenuhan informasi publik saja sudah tidak sungguh-sungguh, ditanya apa dijawab apa, membuat daftar alat bukti sudah tidak seperti membuat dokumen hukum, bagaimana mau dinilai melayani masyarakat dengan proper. Di depan persidangan saja pertanggungjawabannya seperti ini, apalagi terhadap publik," pungkas Jeanny.

(mln/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK