Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyambut baik langkah Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia berharap tim tersebut bisa menghasilkan draf revisi UU ITE untuk disampaikan DPR.
"Langkah baik. Hasilnya menjadi draf revisi versi pemerintah untuk segera disampaikan ke DPR," kata Hinca kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyatakan pihaknya tidak masalah dengan tenggat waktu hingga 22 Mei 2021 yang diberikan Mahfud untuk Tim Kajian UU ITE bekerja. Dia menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh pada nasib revisi UU ITE, apakah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau tidak.
Menurutnya, revisi UU ITE bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 selama ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Saya kira lebih baik dengan waktu yang cukup daripada tergesa-gesa. Kalau masuk Prolegnas [Prioritas], itu tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR sepanjang dua pihak sepakat kapan pun bisa masuk Prolegnas [Prioritas]," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pihaknya memberi tenggat bagi Tim Kajian UU ITE hingga 22 Mei 2021. Hal itu termaktub dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditanda tangani Mahfud pada 22 Februari 2021.
"Tim Kajian UU ITE sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi Keputusan Menko Polhukam poin kelima.
Mahfud mengatakan tenggat waktu diberikan agar tim tersebut bisa melakukan kajian mendalam mengenai perlunya revisi UU ITE atau tidak. Nantinya, tim itu akan melaporkan hasil kerjanya kepada tim pengarah.
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2).
(mts/ain)