Tahapan Pasien Positif Antigen Dirujuk ke RS Wisma Atlet

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 06:38 WIB
Kemenkes tengah mempersiapkan wadah pelaporan kasus terkonfirmasi positif dari hasil tes antigen melalui Permenkes baru.
Masyarakat melakukan swab antigen Covid-19, di kawasan jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Minggu (14/2/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan mekanisme atau tindak lanjut dari rencana pemerintah dalam mengoptimalkan media deteksi virus corona menggunakan rapid test antigen.

Satgas mengatakan hingga saat ini tes antigen telah dilakukan dalam metode lacak kontak erat pasien, meskipun tidak dimasukkan dalam laporan harian resmi secara nasional. Pemerintah saat ini masih mengumumkan sebaran kasus covid-19 via hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun tes cepat molekuler (TCM).

Anggota Bidang Tracking Satgas Penanganan Covid-19 Masdalina Pane mengatakan antigen digunakan sejak 8 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kontak erat harus terkait kasus konfirmasi. Begitu dia dinyatakan kontak erat, ada syaratnya, tidak sembarangan dia tiba-tiba kontak erat," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/2).

Selanjutnya usai diidentifikasi sebagai kontak erat, maka pemerintah akan melakukan pemeriksaan menggunakan rapid test antigen. Apabila hasilnya positif maka warga kontak erat tersebut akan melakukan tes PCR dalam 24 jam kemudian.

Bila terkonfirmasi positif covid-19 untuk kedua kali, kata dia, maka ia harus menjalani isolasi mandiri. Bila tanpa gejala hingga bergejala ringan maka diperbolehkan isolasi di rumah, bila bergejala sedang akan dirujuk ke rumah sakit darurat seperti RSD Wisma Atlet. Bila bergejala berat, kata dia, maka harus dirawat di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit rujukan covid-19.

"Kalau tanpa gejala isolasi 10 hari, kalau ringan isolasinya 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala. Kalau sedang-berat itu kan dirawat di rumah sakit, jadi sudah manajemen klinis, tergantung rumah sakit," kata dia.

Lebih lanjut, Masdalina melanjutkan, apabila ditemukan hasil rapid test antigen yang negatif, maka kontak erat tersebut harus menjalani masa isolasi mandiri selama lima hari. Tepat hari kelima, maka warga tersebut bakal dites PCR. Apabila negatif, maka ia sudah bisa terbebas dari masa isolasi mandiri.

"Sekarang tidak ada swab follow up, sudah bebas kalau sudah tidak bergejala. Itu yang akan dijadikan Permenkes ya, belum jadi, tapi kira-kira begitu," pungkas Masdalina.

Masdalina mengatakan, saat ini Kemenkes tengah mempersiapkan wadah pelaporan kasus terkonfirmasi positif dari hasil tes antigen. Penggunaan deteksi covid-19 ini bakal masif dilakukan guna mendeteksi kasus kontak erat sebanyak-banyaknya sehingga mampu menekan perburukan gejala yang dialami pasien covid-19.

Ia pun menjelaskan definisi kontak erat juga tidak sembarang orang. Beberapa persyaratan di antaranya adalah seseorang yang melakukan kontak fisik dengan pasien covid-19 maupun probable dalam waktu lebih dari 15 menit dengan jarak kurang dari 1,5 meter baik menggunakan alat pelindung diri (APD) maupun tidak.

"Untuk pelaporannya belum menjadi kebijakan nasional. Akan dibuat Permenkes baru, begitu Permenkes-nya jadi, pelaporannya ya disiapkan juga," ujar dia.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER