Rizieq Laporkan PTPN VIII ke Ombudsman soal Lahan Pesantren

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 17:38 WIB
Pihak Rizieq Shihab melaporkan PTPN VIII ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi sengketa lahan pesantren Agrokultural Megamendung.
Pihak Rizieq melaporkan PTPN VIII ke Ombudsman terkait lahan pesantren. (Foto: CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta melaporkan pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi terkait sengketa lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/2).

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, pelaporan tersebut tertera dalam surat berkop Tim Advokasi Markaz Syariah dengan Nomor 03/LPM-TAMS/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

"Ya sudah dilaporkan, surat [pelaporan] sudah diterima [Ombudsman]," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan menilai dugaan malaadministrasi yang dilakukan PTPN VIII sehubungan surat somasi tanggal 18 Desember 2020 yang ditunjukkan bagi pihak pondok pesantren Markaz Syariah Megamendung.

Surat somasi itu menyatakan bahwa PTPN VIII meminta kepada pihak pesantren agar menyerahkan lahan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak somasi dilayangkan.

PTPN VIII sendiri mengklaim lahan yang dibangun pesantren oleh Rizieq merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor. 299 Tanggal 4 Juli 2008.

"Pihak PTPN VIII sudah sewenang-wenang memberikan waktu tujuh hari hari kerja untuk menyerahkan lahan. Bila tak diberikan, mereka mengancam untuk melaporkan ke pihak kepolisian," kata Ichwan.

Selain itu, Ichwan menilai PTPN VIII tak seharusnya menuntut kembali lahan tersebut. Sebab, lahan itu sudah ditelantarkan selama 25 tahun ke belakang. Hal itu yang menjadi dugaan temuan maladministrasi dalam pelaporan tersebut.

Ia mengatakan masyarakat telah menggarap lahan tersebut selama 25 tahun tanpa adanya gangguan dan gugatan. Artinya, selama itu pula PTPN VIII tak pernah memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan bisnis sebagai perusahaan negara.

Berdasarkan informasi yang didapat, Ichwan mengatakan SHGU milik PTPN VIII telah habis pada tahun 1997 dan tidak dilakukan perpanjangan.

"Atas dasar itu, patut diduga bahwa SHGU Nomor. 299 tanggal 4 Juli 2008 yang mengklaim lahan klien kami sebagai asetnya, diperoleh dengan cara melanggar hukum karena rentang waktu sangat panjang (kurang lebih 11 tahun) antara berakhirnya SHGU tahun 1997 dan muncul kembali pada tahun 2008," kata Ichwan.

Tak hanya itu, dugaan malaadministrasi lain yang dilaporkan karena diduga SHGU PTPN VIII
telah dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI. Ia mengatakan terdapat Putusan MA yang membatalkan 9 SHGU PTPN VIII, termasuk SHGU yang mengklaim lahan pesantren sebagai asetnya.

"Dengan penelantaran lahan selama 25 tahun serta pembatalan SHGU milik PTPN VIII oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut merupakan lahan bebas," kata dia.

(rzr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER