Tim UU ITE Mahfud Dikritik Tak Libatkan Pihak Independen
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penunjukan tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat surat keputusan yang diterbitkan pada 22 Februari 2021.
Kelompok yang terdiri dari berbagai LSM ini menilai tim kajian tidak akan memberikan hasil sebagaimana yang dibutuhkan oleh masyarakat selama ini.
"Pemilihan tim kajian UU ITE ini tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat," kata Koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).
Pertama, mereka menilai bahwa tim tersebut tidak melibatkan pihak independen sehingga tidak dapat melihat implikasi penggunaan UU ITE dalam pelanggaran hak-hak asasi warga.
Misalnya, pihak independen itu ialah Komnas HAM yang selama ini acapkali menerima aduan dari masyarakat terkait penggunaan pasal-pasal karet UU ITE. Kemudian, ada juga Komnas Perempuan yang juga aktif menerima aduan terkait korban kekerasan gender di dunia maya.
"Selama ini pasal-pasal karet UU ITE menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa (penguasa, pengusaha, atau aparat), maka hampir dapat dipastikan pemilihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan justru melanggengkan pasal-pasal karet," ucap mereka.
Tim ahli yang dibentuk itu dikhawatirkan akan menjadi berat sebelah dalam melakukan kajian.
Di sisi lain, mereka juga khawatir tim kajian dipimpin orang-orang yang selama ini berpotensi menghambat upaya revisi tersebut.
"Penunjukan komposisi Tim Kajian UU ITE yang dinilai bermasalah ini memberi pesan ketidakseriusan pemerintah menjalankan permintaan Presiden Jokowi untuk menelaah potensi ketidakadilan dalam UU ITE," katanya.
Koalisi pun mendorong agar pemerintah dapat melibatkan pihak-pihak independen dalam tim kajian tersebut.
Mereka menolak keberadaan tim tersebut lantaran lebih berfokus dalam merumuskan kriteria dan pedoman penerapan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE.
"Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE," ucap koalisi dalam keterangan tertulis itu.
Tim kajian itu, kata mereka, harus menelaah keberadaan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Termasuk pasal-pasal yang selama ini dinilai bersifat karet dalam penerapannya.
"Mendorong tim kajian untuk melibatkan secara aktif para akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian pasal-pasal UU ITE," tukas mereka.
Sebagai informasi, tim pengkaji itu terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo, yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya sebagai Sekretaris.
Mereka bertugas untuk mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan pengkajian atas substansi.
(mjo/psp)