PKS Terbuka Bahas RUU Pemilu Tanpa Revisi UU Pilkada
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan partainya terbuka dengan usulan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tanpa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, usulan tersebut merupakan sebuah kemajuan yang baik untuk pembahasan RUU Pemilu.
"[Usul itu] kemajuan yang baik untuk pembahasan RUU Pemilu. PKS siap bicara," kata Mardani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/2).
Namun begitu, dia menegaskan bahwa PKS tetap pada posisi mengajukan paket lengkap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk dibahas dalam RUU Pemilu.
Bagi PKS, revisi dua regulasi itu perlu disatukan demi menyederhanakan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
Mardani menambahkan, PKS berharap RUU Pemilu tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurutnya, PKS akan terus mendorong pembahasan RUU Pemilu.
"Sejak awal PKS tidak ada niatan drop dari Prolegnas. Kami istiqomah maju terus dengan revisi RUU Pemilu dan siap bicara untuk kemajuan demokrasi kita," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu tanpa merevisi UU Pilkada akan dibahas di rapat Bamus DPR.
Ia mengatakan Komisi II telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu dan menyerahkan langkah untuk menindaklanjutinya ke pimpinan DPR.
"[Soal usul bahas RUU Pemilu tanpa revisi UU Pilkada] nanti kita lihat, Komisi II hanya menjalankan penugasan Bamus, kita lihat di Bamus sikap masing-masing fraksinya," kata Saan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).
Untuk diketahui, PKB dan PDIP mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.