PKB Dorong RUU Pemilu Tanpa Revisi UU Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 02:15 WIB
PKB mendorong pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan, tapi tanpa merevisi UU Pilkada karena belum dijalankan 100 persen.
PKB mendorong pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan namun tanpa merevisi UU Pilkada. (Foto: CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tetap dilakukan tanpa perlu merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim berkata bahwa UU Pilkada belum perlu direvisi karena regulasi tersebut belum dilaksanakan secara menyeluruh, khususnya terkait waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Bagi saya, UU Pilkada, belum perlu direvisi, karena UU ini belum dijalankan 100 persen. UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020. Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikkan terlebih dahulu," kata Luqman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia melanjutkan, PKB sejak awal pada posisi ingin direvisi. Menurutnya, revisi UU Pemilu perlu dilakukan demi memperbaiki berbagai aturan pemilu.

Luqman menerangkan, kebutuhan merevisi UU harus melihat dua aspek penting yakni aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 serta aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU.

Pada aspek substansi materi legislasi, katanya, PKB memandang upaya revisi UU Pemilu penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Dia membeberkan, masalah mendasar itu antara lain terkait jumlah KPPS yang meninggal dunia, praktik politik uang yang semakin masif, kegagalan Pemilu 2019 mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik, afirmasi kepada kaum perempuan, aturan terkait kewajiban domisili caleg, pemberian jaminan persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat, aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian alat peraga kampanye (APK), hingga evaluasi sistem pemilu.

"Kalau mau ditambahkan, masih ada dua masalah penting yang harus dibahas dalam revisi UU Pemilu, yakni masalah ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden," ucapnya.

Sementara pada aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU, kata Luqman, pemerintah dan DPR harus sama-sama sepakat untuk membahas revisi UU Pemilu.

Dia menegaskan, sebuah regulasi tidak bisa dibahas dan diputuskan oleh satu pihak saja.

"PKB pada posisi siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan bahwa PDIP tetap ingin pilkada mendatang digelar pada 2024. Meski demikian, menurutnya, PDIP membuka peluang merevisi UU Pemilu.

"Untuk UU Pilkada, kita tetap ya kita lakukan 2024. Tapi kita membuka peluang untuk revisi UU Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Djarot dalam rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) di YouTube, Senin (22/2).

Dorongan agar pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan sebenarnya sudah disampaikan oleh Waketum Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Ia menyatakan pembahasan RUU Pemilu penting dilakukan saat ini. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu relevan dilakukan untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Status RUU Pemilu di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sendiri masih menggantung saat ini.

Pimpinan DPR bersama sembilan fraksi di Senayan belum memutuskan apakah akan tetap memasukkan atau mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.

Pembahasan terkait nasib RUU Pemilu di Prolegnas Prioritas 2021 baru akan dilakukan kembali setelah DPR menyelesaikan masa reses pada 8 Maret mendatang.

(mts/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER