Kasus ITE Pengurus IPW Rampung di Mediasi, Laporan Dicabut

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 22:40 WIB
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, terkait kasus UU ITE telah dicabut. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan bahwa pelaporan terhadap Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW), Joseph Erwiantoro, terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dicabut karena sudah ada upaya mediasi.

"Kemarin setelah dilakukan mediasi. Pelapor mencabut laporannya," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Polda Metro Jaya, kata Argo, menerapkan upaya yang dianjurkan dalam Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus-kasus UUITE. Menurut surat edaran itu, mereka harus mengedepankan proses mediasi.

Argo mengatakan laporan polisi itu sudah ada sejak Juni 202. Pelapor dalam perkara ini merasa difitnah dan namanya jadi tercemar di dunia digital sehingga menjerat Joseph dengan UU ITE.

"Berkaitan dengan pencemaran nama baik lewat Facebook atau medsos yang pelapornya karyawan PSSI. Kemudian di sana melaporkan bahwa ada judul berita itu 'Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji'. Di sini, dalam postingan itu juga pelapor difitnah," ucapnya.

Dalam perkara ini, pelapor merasa dituduh menerima uang Rp700 juta dari Ketua Umum PSSI. Oleh sebab itu, dia merasa namanya dicemarkan.

"Polda Metro Jaya sudah dilakukan proses penerimaan laporan dulu, ada penyelidikan, dan kita naikkan jadi sidik. Kalau sudah naik sidik, otomatis kirim pemberitahuan ke kejaksaan. Sudah memeriksabeberapasaksi, juga memeriksa ahli," ucap Argo.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, sebelumnya memprotes panggilan polisi yang dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2).

Menurut Neta, pemanggilan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE.

"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," kata Neta dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Terlebih lagi, kata Neta, dalam kasus ini IPW telah mendapat keterangan dari dua ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor, yakni Agustinus Eko Rahardjo, terhadap terlapor.

(mjo/has)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK