Kasus Cengkareng, Propam Tertibkan Polisi di Tempat Hiburan

CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2021 15:41 WIB
Propam Polri bakal menertibkan larangan masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan bagi anggota Polri menyusul insiden Cengkareng.
Kadiv Propam Polri Fredy Sambo mengaku akan menegakkan aturan terkait larangan polisi masuk tempat hiburan malam. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan bakal melakukan penertiban terkait larangan personel kepolisian untuk masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo untuk merespons insiden penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS terhadap tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Sambo belum merincikan lebih lanjut mekanisme pengetatan yang akan dilakukan pihak pengawas internal di Korps Bhayangkara itu.

Dia menyayangkan aksi penembakan yang dilakukan oleh polisi yang berdinas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat tersebut. Kedepan, kata dia, pihaknya bakal mengecek kembali ihwal prosedur pemegangan senjata api oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"Baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," kata dia.

Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripaka CS. Kemudian, penyidikan kasus pidana juga tengah diusut oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya bersama Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad).

Sebagai informasi, Bripka CS diduga melakukan penembakan itu sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol ketika terlibat cekcok.

Kala itu, Sekitar pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup dan CS pun melakukan pembayaran. Saat itulah, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.

Tiga orang yang menjadi korban penembakan, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, serta FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sedangkan untuk korban luka diketahui berinisial H.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, anggota Polri salah satunya dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER