PSI Ancam Interpelasi Anies soal Banjir, Bantah Gertak Sambal
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Wacana hak interpelasi untuk meminta penjelasan Anies mengenai banjir yang melanda Jakarta pada akhir pekan lalu.
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana mengatakan hak interpelasi ini sekaligus menyikapi sikap Anies yang mereka nilai tidak serius dalam menangani banjir.
"PSI akan menggunakan hak interpelasi terkait permasalahan pencegahan banjir di masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan. PSI menilai Pak Anies tidak menjalankan berbagai aturan yang berlaku (terkait penanganan banjir)," kata Justin dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2).
Justin mengatakan, pihaknya akan menyoroti sejumlah hal terkait penanganan banjir Jakarta di era Anies. Mulai dari tidak jelasnya masterplan penanggulangan banjir hingga ketidakseriusan Pemprov dalam hal pembebasan lahan di bantaran sungai untuk normalisasi.
PSI menduga pihak Pemprov DKI justru menghambat kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam normalisasi sungai. Pada program normalisasi sungai, Pemprov DKI hanya diminta untuk melaksanakan pembebasan lahan, sementara pengerjaan konstruksi dilakukan oleh Kementerian PUPR.
"Khusus program normalisasi sungai kami duga kuat, kelambatan DKI dalam pembebasan lahan adalah penyebab utama terhambatnya upaya Kementerian PUPR melakukan pekerjaan konstruksi di lapangan," ujarnya.
Bukan Gertak Sambal
Anggota Fraksi PSI Anthony Winza Probowo dalam kesempatan itu juga membantah jika hak interpelasi ini sebagai ajang gertak sambal kepada Anies. Anthony berujar, hak interpelasi ini sekadar meminta penjelasan Anies terkait penanganan banjir Jakarta yang mereka nilai belum maksimal.
"Karena ini cuma bertanya kok, jadi Pak Anies enggak perlu takut bahwa apa yang akan kita lakukan membahayakan posisi Pak Anies atau bagaimana. Enggak ada niat buruk dari kami," ujar Anthony.
Menurutnya, hak interpelasi juga merupakan bagian amanah DPRD sebagai wakil rakyat. Selain itu, Ia menyatakan jika hak interpelasi sudah tercantum dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Ini sekadar mempertanyakan, Pak Gubernur hadir, lalu kita menanyakan apa yang telah dilakukan Pak Gubernur ini, kebijakan mana yang dirasa merugikan masyarakat," tuturnya.
Sesuai peraturan tatib DPRD, hak interpelasi bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Artinya, PSI tidak bisa sendiri dalam menggulirkan wacana hak interpelasi ini.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Untayana mengatakan, bakal secara resmi membuka komunikasi dengan fraksi lain di DPRD DKI. Namun begitu, Justi menyebut jika pimpinan DPW PSI DKI sudah berkomunikasi dengan DPW partai lainnya terkait wacana hak interpelasi.
"Mungkin untuk ke fraksi-fraksi di DPRD DKI, kami akan mulai hari Senin, akan tetapi sebelum ini, ketua DPW kami juga sudah melakukan komunikasi dengan beberapa partai, ketua partai di level Provinsi," ujar Justin.
(dmi/ain)