Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan saat memutuskan untuk melakukan vaksinasi terhadap puluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Satgas menjelaskan, berbagai pertimbangan itu salah satunya adalah dengan ditemukannya ratusan kasus Covid-19 di lingkungan KPK, hingga pertimbangan yang mengedepankan aspek keadilan.
"Prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku pun menjelaskan sejauh ini sudah tercatat lebih dari 100 kasus yang terjadi di lingkungan kantor KPK. Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh sasaran vaksinasi bersedia menerima suntikan vaksin covid-19.
"Kami imbau untuk penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai pertimbangan medis dan aspek lainnya," kata dia.
KPK diketahui sebelumnya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi. Salah satu tahanan yang mendapat vaksin Covid-19 adalah Juliari. Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan vaksinasi Covid-19 kepada para tahanan korupsi dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus corona di lingkungan lembaga antirasuah.
Program vaksinasi Covid-19 ini juga menyasar pegawai KPK, jurnalis, dan pihak eksternal termasuk pedagang kantin di KPK. Namun begitu, Ali tak merinci nama-nama tahanan yang telah disuntik vaksin Covid-19. Namun, Berdasarkan foto yang dikirim Humas KPK, terlihat Juliari mengikuti program penyuntikan vaksin pada Senin (22/2).
Lembaga antirasuah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021. Pada hari pertama penyuntikan untuk jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Dewan Pengawas.
Perihal pemberian vaksinasi Covid-19 sendiri pemerintah telah menetapkan kriteria-kriteria prioritas dalam tahapannya. Pertama, Tahap I yakni vaksinasi yang menargetkan tenaga kesehatan hingga pejabat tinggi publik. Kemudian, kini pemerintah sedang memulai proses tahap II yang menargetkan prioritas vaksinasi terhadap pelayan publik, pedagang pasar, guru, wartawan, dan lansia.
Oleh karena itu, pemberian vaksin Covid terhadap para tahanan koruptor di KPK itu pun mengundang nada miring di media sosial.