Sita Unit Apartemen, Kejagung Dalami Relasi Tan Kian-Bentjok
Kejaksaan Agung kembali menyita 18 unit kamar di apartemen mewah South Hills terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi keuangan PT ASABRI (Persero).
Apartemen itu merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang memiliki hubungan kerja sama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
"Itu yang South Hill tambahan ada kita geledah lagi, kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (25/2).
Febrie kemudian mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami hubungan dan keterlibatan pengusaha Tan Kian di kasus ASABRI, terutama dalam kerja sama dengan tersangka Benny dalam memuluskan upaya dugaan pencucian uang.
Namun hingga saat ini, belum ada upaya hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Tan Kian. Pasalnya, belum terdapat cukup bukti untuk memastikan keterlibatannya dengan Bentjok merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
"Kita perdalam kerja samanya. Itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian. Ya makanya sekarang kita perdalam. Apakah kerja sama itu murni bisnis, ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro," kata Febrie.
"Kami tidak bisa menentukan orang tanpa alat bukti. Kasihan juga tanpa alat bukti dia kerja sama benar, tiba-tiba kita tetapkan tersangka."
Kejagung sendiri sudah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali, yakni pada 10 Februari dan 23 Februari lalu.
Nama Tan Kian juga terseret dalam pusaran kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lantaran berkaitan dengan Benny Tjokro. Dia pernah membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro pada 2015 untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.
Pada saat proses pembangunan tersebut, dilakukan penjualan secara pre-sale. Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, di mana terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.
(has/mjo/has)