Ditangkap, Buron Kasus Tanah Sempat Tipu Warga Pakai Data HGU

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Feb 2021 03:21 WIB
Seorang buron kasus tanah ditangkap Kejagung usai pengintaian yang dilakukan selama sepekan di Deliserdang, Sumut.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang terpidana kasus dugaan penipuan tanah, Elperiansyah Nasution, disebut pernah menipu warga dengan memanfaatkan informasi soal lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Elperiansyah mulanya mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan yang bisa mengembalikan tanah warga. Di sisi lain, dia sudah mengetahui bahwa HGU yang dimiliki oleh perusahaan itu akan berakhir pada Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian membentuk paguyuban yang berisi 372 warga. Kepada para anggota, ia menjanjikan pengembalian lahan seluas 3.177,94 hektare.

Tak gratis. Ia meminta bayaran Rp500 ribu per orang secara tunai maupun dicicil. Hingga kini, tak ada realisasi pengembalian itu.

Kasus itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Elperiansyah telah divonis bersalah melanggar pasal 387 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan oleh putusan Mahkamah Agung dengan nomor Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Usai ada putusan berkekuatan hukum tetap, Elperiansyah kemudian melarikan diri. Tim intelijen Kejaksaan Agung kemudian melakukan pengintaian.

"Terpidana Elperiansyah Nasution ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Serdang Pasal 5 Gang Mandiri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukas dia.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER