Sinovac Hingga Pfizer Dilarang untuk Vaksinasi Mandiri

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 16:55 WIB
Kemenkes menegaskan merek vaksin vaksinasi mandiri tak boleh sama dengan yang digunakan dalam program pemeritntah, dan tak boleh di faskes pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Biro Setpres/Rusman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar vaksin yang boleh digunakan dalam vaksinasi mandiri Covid-19. Diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan vaksinasi lewat jalur mandiri yang diatur lewat Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam aturan yang terbit Rabu (24/2), pemerintah memberi istilah jalur mandiri itu dengan sebutan Vaksinasi Gotong Royong. Kemenkes pun menyatakan menyiapkan regulasi, dan tidak mengeksekusi program vaksinasi mandiri tersebut.  Vaksinasi mandiri itu murni bakal dikelola pihak swasta.

"Kami tegaskan kembali vaksin Covid yang akan digunakan oleh vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksin program pemerintah yaitu vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax dan Pfizer. Jenis vaksin GR tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Jumat (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin GR," imbuhnya.

Selain itu, tegasnya, negara--lewat Kementerian BUMN dan Biofarma--akan berlaku sebagai importir tunggal vaksin untuk vaksinasi mandiri. Alasan negara yang menjadi importir tunggal agar mudah dikontrol distribusi dan keamanannya.

Ia pun menegaskan merek-merek vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi mandiri itu pun harus mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Selain itu, penyuntikan vaksin mandiri tersebut tak boleh dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah agar tak mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang berjalan.

"Kami tegaskan kembali pelaksanaan pelayanan vaksin GR ini tidak boleh mengganggu jalannya vaksinasi yang dilakukan pemerintah sehingga pelayanan vaksiansi GR hanya akan dilakukan dengan bekerjasama dengan faskes milik swasta yang memenuhi persyaratan dan bukan di tempat di temapt vaksinasi pemerintah," tegas Siti Nadia.

"Bagi badan hukum atau badan usaha yangg memiliki faskes memenuhi syarat untuk memenuhi vaksinasi maka pelaksanaan vaksiansi GR dapat dilakukan di fasiliras tersebut," imbuhnya.

Pelaksanaan vaksinasi mandiri itu pun, sambung Siti Nadia, dilakukan setelah vaksinasi tenaga kesehatan selesai dan paralel.

Kemudian, vaksin untuk vaksinasi mandiri itu hanya boleh didistribusikan dari Biofarma ke tiap-tiap  perusahaan, terutama padat karya. Lalu, perusahaan tersebut membagikan ke karyawan dan buruh secara gratis. Kemenkes akan membatasi harga atas vaksin mandiri itu lewat regulasi yang dibahas bersama KPK sebelum diterbitkan.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER