Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritisi rencana aturan yang melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun melintas di jalanan DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan aturan tersebut seharusnya diiringi dengan perbaikan sistem transportasi umum.
"Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik, tetapi dengan melalui tahapan perencanaan yang baik. Seharusnya ada tahapan yang dilalui agar tidak memberatkan masyarakat," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak saat dihubungi, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gilbert mengatakan, salah satu tahapan untuk memulai rencana tersebut yakni dengan cara membenahi sistem transportasi umum seutuhnya. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI bisa memulai dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu, dan jumlah jalur transportasi umum.
Di sisi lain, Gilbert juga menyoroti mengenai pengelolaan limbah mobil bekas implikasi dari kebijakan tersebut. Selama ini, menurut Gilbert, DPRD belum pernah membahas soal itu.
"Kita belum pernah bicarakan itu [pengelolaan limbah mobil bekas] di DPRD. Itu termasuk limbah yang harus dikelola," tutur anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.
Lebih lanjut, Gilbert menilai kebijakan transportasi Anies selama ini belum menyentuh persoalan mendasar. Salah satunya, yang ia kritisi juga, pembuatan jalur-jalur sepeda yang dinilai tanpa pertimbangan yang matang.
"Padahal jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, dan sebagian besar jadi jalur sepeda motor dan parkir mobil," tuturnya.
"Sementara trotoar diperbesar, sehingga makin mempersempit jalur mobil dan motor. Di sisi lain Jaklingko belum berjalan, minim sekali yang berfungsi baik," ujar Gilbert menambahkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun tidak dapat melintas di jalanan Ibu Kota. Peraturan ini mulai berlaku pada 2025.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beleid itu telah diteken Anies sejak 1 Agustus 2019.
'Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,' demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam beleid tersebut.
(dmi/kid)