Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara bakal ditindaklanjuti menjadi regulasi yang melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun beredar di ibu kota mulai 2025.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Supalal, saat ini regulasi soal itu belum ada sebab masih diformulasikan.
"Ini memang sedang diformulasikan untuk mengarah ke sana, saat ini masih belum ada ketetapan untuk itu secara regulasi. Kami akan sampaikan selanjutnya," kata Yusiono dalam diskusi virtual mengenai uji emisi bersama Astra Daihatsu Motor, (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 terdapat instruksi untuk memperketat uji emisi buat kendaraan pribadi mulai 2019 dan 'memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025'.
Dalam aturan ini yang ditandatangani Anies Baswedan ini juga tertulis pihak yang mendapat tugas memperketat uji emisi kendaraan pribadi adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertugas 'menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020'.
Upaya Jakarta membatasi peredaran mobil tua sebenarnya bukan hal baru. Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI juga sempat melempar wacana ini pada awal 2015 mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
Ahok saat itu bukan ingin melarang, melainkan menyulitkan peredaran mobil berusia lebih dari 10 tahun dengan konsekuensi pemiliknya mesti membayar pajak kendaraan bermotor lebih tinggi.
Komunitas pemilik mobil tua saat itu menolak arah kebijakan Ahok dengan berbagai alasan termasuk soal kepemilikan mobil sebagai hobi dan masyarakat kelas menengah tak mampu beli mobil baru.
(fea)