Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ditempuh guna menekan laju penyebaran virus corona yang hingga kini belum terkendali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar menyatakan keputusan perpanjangan tertuang dalam instruksi gubernur.
"Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut," tutur Irman Oemar pada Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen, sementara recovery rate tercatat 86,5 persen dan positivity rate yakni 7,2 persen.
"Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali," ujar Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Instruksi Gubernur tersebut memuat pembatasan tempat kerja dengan menerapkan proporsi kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," ucap Irman.
![]() |
Selain itu, diterapkan pula pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam yakni hanya bisa berkegiatan hingga pukul 22.00 WIB.
Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran waktu operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usaha hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB.
"Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19," tukas Irman.