Pengurus Evaluasi Bung Hatta Award untuk Nurdin Abdullah
Pengurus Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) akan mengevaluasi pemberian penghargaan anti korupsi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai tersangkut kasus korupsi di KPK.
"Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," kata Ketua Dewan Pengurus P-BHACA, Shanti L. Poesposoetjipto, melalui pesan tertulis, Selasa (2/3).
Lihat juga:KPK Usut Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah |
Nilai-nilai yang dimaksud berupa integritas, kejujuran, serta independensi setiap tokoh yang sempat diganjar penghargaan antikorupsi.
"Oleh sebab itu, Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," lanjutnya.
Shanti mengatakan, pihaknya menyesali perkembangan yang terjadi di mana Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi," tandasnya.
Nurdin diketahui pernah menerima penghargaan antikorupsi saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 2017.
Penghargaan diberikan atas keberhasilannya menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi.
Namun, ia tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Nurdin menerima uang sebesar Rp5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ryn/psp)