Gelapkan BLT Covid, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mar 2021 19:15 WIB
Seorang kepala desa di Sumsel terancam hukuman mati lantaran menggelapkan dana bantuan Covid-19 untuk judi dan prostitusi.
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Palembang, CNN Indonesia --

Askari (43) Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, disebut terancam hukuman mati akibat diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19 dari pemerintah sebesar Rp187,2 juta.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Askari menyelewengkan dana tersebut untuk bayar utang, judi, dan menyewa perempuan.

Askari ditangkap kepolisian pada 14 September 2020 berangkat laporan dari masyarakat. Atas dugaan perbuatannya itu sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) warga Sukowarno tak menerima dana bantuan langsung tunai (BLT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukannya yakni mencairkan dana BLT Covid-19 dari pemerintah ke rekening desa sebesar Rp370,4 juta untuk tiga kali penyaluran yang dibagikan setiap bulan.

Setiap KK akan mendapatkan Rp600 ribu BLT dana desa tersebut. Tersangka menyalurkan BLT kepada 156 KK dengan total Rp93,6 juta pada tahap pertama penyaluran yakni April 2020.

Namun pada Mei dan Juni, warga tak lagi menerima BLT dari dana desa tersebut. Total Rp187,2 juta digelapkan Askari untuk keperluan pribadinya.

Hal tersebut terkuak dalam sidang perdana yang diselenggarakan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/2).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Sumar Heti mengatakan, di dalam dakwaannya Askari dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 2 juncto pasal 18 ayat 3 subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati. Nanti dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujar Sumar Heti, Selasa (2/2).

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan selanjutnya. Para saksi tersebut yakni anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kepala dusun, serta warga yang menjadi korban.

(idz/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER