Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dari penggeledahan di rumah kader PDIP, Ihsan Yunus.
"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/2).
Sebelumnya, sekitar 10 penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Ihsan yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2) sore. Upaya paksa itu berlangsung sejak pukul 15.43 WIB hingga 17.55 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan penggeledahan itu terkait dengan penanganan perkara tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Meskipun nihil hasil, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara Juliari dkk.
"Tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan Tersangka JPB [Juliari Peter Batubara] dkk ini," katanya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Sementara terkait Ihsan Yunus, KPK menduga yang bersangkutan mengetahui seputar kasus dugaan korupsi Bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Pada rekonstruksi kasus, Senin (1/2), disebutkan bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M Syafi'i Nasution.
Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan bansos.
Selain itu, Ihsan sempat diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (27/1). Hanya saja pemeriksaan batal lantaran surat panggilan belum diterimanya. Hingga saat ini, KPK belum memberikan kepastian terkait waktu penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan.
(ryn/ain)