Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan belum menetapkan status Nurdin Abdullah di partai usai menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang, jasa, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. DPP PDIP masih menunggu hasil asesmen tim hukum.
Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan saat ini tim hukum masih menelusuri dugaan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu. PDIP menduga ada persekongkolan politik dalam perkara Nurdin.
"Tim bantuan hukum kami masih terus memonitor. Ada dugaan 'persekongkolan politik' di balik kasus ini. Jadi kami menunggu asesmen tim yang kami bentuk," ujar Hendrawan saat dihubungi, Rabu (3/3).
Hendrawan tidak menjelaskan secara rinci dugaan persekongkolan politik dalam perkara Nurdin. Dia hanya menegaskan bahwa banyak pihak yang mengincar posisi Nurdin sebagai Gubernur Sulsel.
"Pada jabatan-jabatan penting sebenarnya harus disadari, bahwa banyak orang mengincar jabatan tersebut," ungkapnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan bahwa Nurdin mengaku tak pernah menerima gratifikasi sebagaimana dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lihat juga:KPK Usut Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah |
Menurut Hasto, Nurdin merupakan salah satu sosok pejabat yang baik, sehingga banyak pihak kaget ketika mendengar kabar penangkapan. Selain itu, Nurdin juga pernah mendapatkan penghargaan Mohammad Hatta Award (Bung Hatta Anti Corruption Award).
Nurdin sendiri ditangkap KPK pada Jumat lalu (26/2). KPK menduga Nurdin menerima Rp2 miliar dari pihak swasta, Agung Sucipto.
Agung Sucipto memberikan uang itu kepada Nurdin melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dengan niat agar mendapatkan kembali proyek infrastruktur pada tahun ini. Nurdin juga diduga menerima Rp3,4 miliar terkait proyek lain.