Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Selasa (2/3).
Penyidik mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan yang menjerat Nurdin.
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Usut Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah |
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih menghitung jumlah uang tersebut. Ali menambahkan, penyidik juga sudah menggeledah rumah dinas Nurdin dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, Senin (1/3).
Ali menyebut penyidik pun mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai dari dua lokasi tersebut.
"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisis lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Nurdin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp5,4 miliar terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Selain dia, KPK juga menetapkan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto, sebagai tersangka.