Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Andreau Misanta Pribadi terkait penanganan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Andreau adalah staf khusus eks Menteri KP Edhy Prabowo.
Rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sudah dipasang plang penyitaan oleh KPK.
"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik Tersangka AMP [Andreau Misanta Pribadi] yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung, No. 38, RT 03 RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Andreau menambah jumlah daftar barang dan benda yang telah disita penyidik KPK. Sebelum ini, penyidik sudah menyita satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy.
Kemudian sebanyak lima mobil, sembilan sepeda, beserta uang Rp16 miliar juga disita.
Uang yang disita itu berasal dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/wis)