Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyerangan polisi oleh enam Laskar FPI di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Penghentian kasus tersebut lantaran tersangka para laskar diketahui telah meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
"Nanti kami SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto kepada wartawan usai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan proses hukum pada saat awal kejadian perkara itu harus tetap dilakukan. Hal tersebut yang menjadi alasan polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kami proses," ucapnya lagi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan enam orang itu dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata dia.
Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun lalu.
Andi menerangkan, polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun demikian, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.
(mjo/ain)