KUHP Pasal Hina Pemerintah Dicabut MK tapi Masih di UU ITE

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 15:57 WIB
Wamenkumham mengkritisi Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih diatur dalam UU ITE.
Profesor hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam suatu kesempatan memberi pandangan (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK," kata Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik 'Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP' di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/3) seperti dikutip dari Antara.

Contoh lain, kata dia, pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran atau penghinaan. Edward menuturkan penjelasan Pasal 27 UU ITE menerangkan penghinaan yang dilihat dari pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, dalam.KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321. Yang disebutkan di Pasal 27 itu yang mana, kan tidak jelas," katanya lagi.

Menurut dia, hal tersebut menimbulkan komplikasi hukum, sehingga mengakibatkan multitafsir.

Atas dasar itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan.

"Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," kata pria yang juga dikenal sebagai profesor hukum dari UGM tersebut.

Sebagai informasi desakan revisi UU ITE menguat setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kritik masyarakat dalam sambutannya pada kegiatan tahunan Ombudsman awal Februari lalu.

Kemudian dalam Rapim TNI-Polri pada medio Februari, Jokowi membuka wacana untuk melakukan revisi UU ITE.

Sebagai tindak lanjut, Menko Polhukam Mahfud MD lalu membentuk tim kajian UU ITE untuk menelaah, termasuk meminta pendapat dari para pihak termasuk terlapor atau korban UU ITE dan pelapor.

Tim pelaksana Kajian UU ITE yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, pun telah melakukan proses mengundang pihak-pihak terkait itu untuk dimintai pendapat dan pandangannya masing-masing.

Dari sudut korban UU ITE, tim tersebut di antaranya telah menerima pandangan dari guru honorer NTB Baiq Nuril Maknun hingga aktivis peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Sementara dari sudut orang yang pernah melapor pake UU ITE, tim tersebut di antaranya sudah mendapatkan pandangan selebritas Nikita Mirzani dan advokat Muannas Alaidid.

(kid/antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER