Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan oleh terdakwa kasus suap dan pemufakatan jahat Djoko Soegiarto Tjandra. Menurut jaksa, Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi JC tidak diterima," kata Jaksa Junaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).
Jaksa menyatakan dari fakta persidangan, Djoko Tjandra terbukti memberi suap sebesar US$500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan melalui perantara Andi Irfan Jaya, rekan Pinangki sekaligus politikus Partai Nasdem. Djoko Tjandra memeberikan uang tersebut untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko Tjandra dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Dalam kasus tersebut, pendiri Grup Mulia divonis dua tahun penjara.
Fakta sidang, lanjut jaksa, juga membuktikan ada penyerahan uang terhadap dua jenderal polisi.
Uang diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu, serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100 ribu.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," ujarnya.
Dalam perkara ini, Djoko dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketentuan status JC telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Adapun sejumlah syarat memperoleh JC yakni terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana, bukan pelaku utama, mengakui kejahatannya serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
(ryn/fra)